Penetapan 1 Dzulhijjah 1437 H / 2016 M Berdasarkan Rukyatul Hilal
1 Dzulhijjah 1437 H = SABTU 3 September 2016 M

بسم الله الرحمن الرحيم

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ



1 Dzulhijjah 1437 H = SABTU 3 September 2016 M
9 Dzulhijjah 1437 H (Hari Arafah) = AHAD 11 September 2016 M
10 Dzulhijjah 1437 H (Hari Raya Idul Adha) = SENIN 12 September 2016 M

تقبل الله منا و منكم


Sumber:


وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dan dari Ibnu Umar رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا dia berkata: Aku mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Apabila kalian melihatnya (hilal 1 Ramadhan) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya (hilal 1 Syawwal) maka berbukalah, dan jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah." Muttafaq 'alaihi.
وَلِمُسْلِمٍ: ( فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ )
Menurut riwayat Muslim رحمه الله: "Jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah tiga puluh hari."
وَلِلْبُخَارِيِّ: ( فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ )
Menurut riwayat Bukhari رحمه الله: "Maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tigapuluh hari."
وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ )
Menurut riwayatnya (Bukhari رحمه الله) dalam hadits Abu Hurairah رضي الله عنه: "Maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban 30 hari."
[Bulughul Maram al-Asqalani: 674-675]

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلَالَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَه
“Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (‘iedul fithr) sampai kalian melihat hilal. Apabila (bulannya) tersembunyi (tidak terlihat) maka tetapkanlah (tiga puluh hari)” (HR Bukhory-Muslim)

...yang kesimpulannya kembali kepada pekataan Imam Asy-Syaukany Rahimahulloh:
“Masalah ini tidak khusus bagi penduduk salah satu penjuru dengan hukum tersendiri, melainkan yang diajak bicara (dalam hadits ini –pent) adalah seluruh kaum muslimin yang berhak (puasa). Pendalilan dengan hadits ini atas pengharusan penggunaan ru’yah suatu negeri atas negeri yang lain, lebih jelas ketimbang pendalilan atas tidak adanya keharusan. Sebab, apabila penduduk suatu negeri telah melihat, artinya kaum muslimin telah melihat, maka mengharuskan yang lain apa-apa yang diharuskan bagi yang melihat” [Nailul Author 4/194]
Jadi yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah kaum muslimin secara umum. Dimana saja ada sebagian kaum muslimin yang melihat hilal, maka berarti kaum muslimin lainnya dihukumi telah melihatnya dan wajib beramal dengan konsekuensi ru'yah tersebut.

Dinukil dari: http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2014/10/kapan-awal-dzulhijjah-puasa-arafah-dan.html

Diskusi: Apakah seluruh umat Islam berpuasa jika ada sebagian umat melihat Hilal dan orang yang melihatnya bisa dipercaya?
Ahmad Banajah : (Q&A) Is the whole muslim nation should fast ramadan (break the fast for ied) if only a part of the nation sees the hilaal?

11.) Apakah seluruh umat Islam berpuasa jika ada sebagian umat melihat Hilal dan orang yang melihatnya bisa dipercaya?

Jawaban: Ini adalah salah satu kebingungan yang besar di antara umat Islam pada masa ini. Permasalahan ini disebut dengan Masalah Ikhtilaf al-Mathla' (Masalah Perbedaan Mathla'). Banyak orang yang berpendapat bahwa mereka harus mengikuti apapun ketetapan pemerintah mereka atau apapun organisasi Islam setempat tetapkan untuk mereka, apalagi jika mereka melihat Hilal mereka sendiri.
Umat Islam adalah satu, ibadahnya adalah satu, rasulnya adalah satu dan Rabbnya adalah satu, maka bagaimana bisa awal puasa tidak satu (sama)?
Karena kebingungan ini kami melihat perbedaan besar di antara orang-orang dan ini tentunya sebuah cobaan bagi umat ini. Perbedaan-perbedaan ini terutama disebabkan hal-hal berikut ini:
a) Politik: Ada persaingan di antara orang-orang yang berbeda atau di antara dua atau lebih pemimpin wilayah atau negara yang berbeda. Perbedaan ini menyebabkan isu politik yang terjadi setelah umat Islam terpecah dari Khilafah, tidak seperti saat umat Islam disatukan di bawah satu Khalifah.
b) Kesalahan ijtihad beberapa ulama: Para ulama tidaklah ma'sum (bebas dari kesalahan) dan mereka melakukan kesalahan.
c) Tamazhub (fanatik dalam bermazhab), taqlid (fanatik buta) dan ta'ashub (fanatisme).
Solusi untuk menghilangkan kebingungan dan isu yang besar ini adalah dengan kembali kepada al-Qur'an dan as-Sunnah. Hadits berikut ini adalah salah satu bukti/dalil untuk menghilangkan konflik yang besar ini:
عن أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْهُ قال قَالَ النهبِيُّ صلى الله عليه و سلم :أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صلى الله عليه و سلم
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِ ه دةَ شَعْبَانَ ثَلََثِينَ .
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه عَنْهُ berkata Nabi صلى الله عليه و سلم atau berkata Abu al-Qasim صلى الله عليه و سلم: "Berpuasalah kalian karena melihat Hilal dan berbukalah (berharirayalah) kalian juga karena melihatnya, dan jika awan menutupi kalian maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban 30 hari."
[Shahih al-Bukhari, Jilid 3, Kitab 31, Nomor 133]
Jika kita memperhatikan dengan seksama ucapan Nabi صلى الله عليه و سلم, dapat dipahami bahwa beliau صلى الله عليه و سلم memerintahkan seluruh umat (tidak satu negara atau satu wilayah atau satu kelompok orang) untuk berpuasa jika siapapun dari mereka melihat hilal. Maka jika sebagian dari para Shahabat رضي الله عنه عَنْهُم berada di wilayah yang berbeda pada saat itu, mereka رضي الله عنه عَنْهُم akan berpuasa jika Hilal telah dilihat di salah satu wilayah Islam. Dua hadits Ibnu Umar رضي الله عنه عَنْهُمَا (Pada point 6 dan 8) yang telah kami sebutkan di atas adalah juga dalil dalam point ini. Ini adalah pendapat Syaikh al-Albani رحمه الله dan selainnya.
Hadits point 6.
Dari 'Abdullah bin Umar رضي الله عنه عَنْهُمَا berkata Nabi صلى الله عليه و سلم "Sebulan itu 29 malam, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya (Hilal Ramadhan), jika awan menutupi kalian maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban 30 hari."
[Shahih al-Bukhari, Jilid 3, Kitab 31, Nomor 130]
Hadits point 8.
Dari 'Abdullah bin Umar رضي الله عنه عَنْهُمَا berkata: "Orang-orang melihat/mencari Hilal, lalu aku beritahukan kepada Rasulullah صلى الله عليه و سلم bahwa aku benar-benar telah melihatnya, lalu beliau صلى الله عليه و سلم berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa. Riwayat Abu Dawud.
[Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani رحمه الله di Shahih Abi Dawud dan oleh selainnya]

Sumber: Diambil dari risalah Masail fi Shiyam -1 (Issues in fasting -1) oleh Ahmad bin Umar Banajah al-Hadhrami. Download selengkapnya di sini.[http://thedawah.com/articles]

Syaikh Abdullah al-Iryani (Syarah hadits): وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Orang-orang melihat bulan sabit, lalu aku beritahukan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa aku benar-benar telah melihatnya. Lalu beliau shaum dan menyuruh orang-orang agar shaum. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban.
Syaikh Abdullah Ahmad Hasan al-Iryani - Seluruh Umat Islam Berpuasa Bila Ada Negara yang Lihat Hilal - Magetan Syaban 1431H - Bulughul Maram al-Asqalani Kitab Shiyam Syarah Hadits Kelima
Diambil dari: Kitabush-Shiyam Bulughul-Maram al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani oleh Syaikh Abdullah bin Ahmad al-Iryani di Markiz Magetan Indonesia bulan Syaban 1431H.
Ahmad Banajah : (Q&A) Is it a strong opinion that the whole muslim nation should fast ramadan (break the fast for ied) if only a part of the nation sees the hilaal?
Ahmad Banajah : (Q&A) Is it a strong opinion that the whole muslim nation should fast ramadan (break the fast for ied) if only a part of the nation sees the hilaal?
Diambil dari: http://www.wiziq.com/online-class/914550-usool-ad-dawat-is-salafiyyah-ahmed-banajah Ahad, 3 Ramadhan 1433H (22 July 2012M).
Ahmad Banajah : (Q&A) Is the whole muslim nation should fast ramadan (break the fast for ied) if only a part of the nation sees the hilaal?
Ahmad Banajah : (Q&A) Is the whole muslim nation should fast ramadan (break the fast for ied) if only a part of the nation sees the hilaal?
Diambil dari: http://thedawah.com/en/audio/bulughul-maram/kitaab-siyaam Selasa, 3 Jumadhil Akhir 1433H (24 April 2012M).

Posting-posting Terkait

>>> Penetapan 1 Dzulhijjah 1437 H / 2016 M Berdasarkan Rukyatul Hilal
1 Dzulhijjah 1437 H = SABTU 3 September 2016 M

>>> Penetapan 1 Syawwal 1437 H / 2016 M Berdasarkan Rukyatul Hilal
1 SYAWWAL 1437 H = RABU 6 JULI 2016 M

>>> Syaikh al-Utsaimin: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
>>> Syaikh Shalih al-Fauzan - Amalan yang Disyariatkan pada 10 Dzulhijjah
>>> Kapan Awal Dzulhijjah, Puasa Arafah dan Shalat Idul Adha?

http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2016/09/penetapan-1-dzulhijjah-1437-h-2016-m.html